Visa Jepang: Panduan Lengkap untuk Apply, Syarat, dan Biayanya

Sampai saat ini, jumlah orang Indonesia yang pergi ke Jepang terus meningkat. Mereka pergi untuk berbagai tujuan, seperti wisata, bekerja, hingga belajar. Namun, untuk masuk ke Negeri Sakura, Anda tentunya harus apply visa Jepang terlebih dahulu.
Di dalam proses apply visa, ada beberapa persyaratan dokumen dan biaya pembuatan yang perlu Anda persiapkan. Lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, jenis, biaya, hingga cara apply visa ke Negeri Sakura ini!
Visa Jepang dan Fungsinya
Visa merupakan suatu rekomendasi yang diberikan untuk warga negara asing, agar bisa masuk ke Jepang dengan berbagai keperluan, baik itu belajar, bekerja, maupun wisata. Namun, ini bukan izin mutlak untuk bisa masuk ke Jepang, keputusan terakhir bisa masuk ke Jepang akan diberikan oleh pihak imigrasi saat di sana.
Bila ingin apply visa, Anda bisa langsung ke Japan Visa Application Centre (JVAC) yang terletak di Kuningan City Lantai 2 Unit L2-09. Tepatnya di Jalan Prof.DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
JVAC buka setiap hari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional dan libur kedutaan. Adapun jam operasionalnya mulai dari pukul 08:30 – 12:00 WIB untuk pembuatan visa dan pukul 13:30 – 15:00 WIB untuk pengambilan passport.
Jenis-Jenis Visa Jepang
Berikut ini jenis-jenis visa yang bisa Anda apply, jika ingin ke Negeri Sakura.
1. Visa Kunjungan Sementara
Jenis visa ini diperuntukan untuk Anda yang ingin mengunjungi keluarga atau teman, berbisnis, atau berwisata di Jepang. Oleh karena itulah, jenis ini juga bisa Anda sebut sebagai visa wisata. Nah, sesuai dengan namanya, masa berlaku visa ini cukup singkat, yaitu hanya 3 bulan atau 90 hari untuk tinggal di Jepang.
2. Visa Khusus
Jenis visa Jepang ini bisa Anda apply untuk tujuan studi, pelatihan, bekerja, atau liburan dalam jangka waktu tertentu. Namun, jangka waktu tinggal tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan atau 90 hari.
3. Visa Transit
Visa transit merupakan visa yang ditujukan untuk Anda yang ingin mengunjungi negara lain, namun harus singgah sementara di Jepang. Adapun masa berlaku visa ini yaitu 15 hari.
4. Single Entry Visa
Jenis visa Jepang ini diberikan untuk orang-orang yang ingin mengunjungi Jepang dalam satu kunjungan. Selain itu, visa ini juga biasanya untuk tujuan group tour,dengan ketentuan masa tinggal di Jepang tidak boleh lebih dari 15 hari.
5. Visa Kunjungan Berkali-kali
Visa jenis ini juga sering disebut dengan Multiple Entry, yang mana diperuntukan untuk Anda yang ingin bolak balik ke Jepang, karena urusan tertentu. Adapun masa berlaku jenis Multiple Entry yaitu 90 hari.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini beberapa syarat dan dokumen yang Anda perlukan untuk apply visa Jepang.
- Paspor (minimal masa berlaku 6 bulan).
- Pas foto terbaru ukuran 4,5 cm x 4,5 cm (6 bulan terakhir).
- Fotokopi KTP.
- Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang.
- Jadwal itinerary.
- Rekening koran/fotokopi buku tabungan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
- Saldo tabungan minimal Rp20.000.000,00.
- Formulir aplikasi visa.
- Jadwal perjalanan atau rencana kegiatan di Jepang.
- Bukti hubungan keluarga (untuk yang mengajukan visa secara berkelompok).
- Khusus mahasiswa, diperlukan dokumen status mahasiswa.
Biaya dan Lama Proses Apply Visa
Proses apply visa bisa memakan waktu selama 5 hari atau lebih. Oleh sebab itulah, Anda disarankan untuk apply visa jauh-jauh hari. Adapun biaya untuk apply visa Jepang sebagai berikut:
- Single Entry Visa : Rp330.000,00
- Multiple Entry Visa : Rp650.000,00
- Visa Transit: Rp80.000,00
Cara Apply Visa Jepang
Buat visa Jepang termasuk mudah, sebagai panduan Anda, yuk ikuti langkah-langkah apply visa berikut ini:
1. Visa Waiver untuk Pemilik e-Paspor
Bagi pemilik e-paspor, awalnya memang bebas visa ke Jepang. Namun, sejak tahun 2014, berlaku program visa waiver, yang perlu Anda apply saat ingin ke Jepang. Adapun proses apply visa ini sebagai berikut.
- Unduh Formulir Pengajuan visa waiver di website resmi embassy Jepang.
- Isi data diri sesuai e-Paspor yang benar.
- Bawa formulir dan e-Paspor Anda ke Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, maupun Japan Visa Application Center (JVAC) di Jakarta.
- Bayar biaya registrasi sebesar Rp120.000,00; kemudian tunggu sekitar 2–5 hari kerja untuk pemrosesan data.
- Jika visa Anda disetujui, stiker bebas visa akan ditempelkan pada e-Paspor, untuk kemudian Anda bisa melakukan kunjungan selama 15 hari, dengan izin berlaku hingga 3 tahun.
2. Pengajuan Visa Reguler Jepang
Secara umum, cara pengajuan visa Jepang reguler sebagai berikut.
- Persiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan reservasi kepada Kedubes Jepang, Konsulat Jenderal, atau JVAC.
- Pergi ke Kedubes Jepang, Konsulat Jenderal, atau JVAC untuk melakukan pendaftaran aplikasi visa.
- Tunggu proses aplikasi selama kurang lebih 5 hari kerja. Setelah visa berhasil dibuat, biasanya pihak Kedubes atau JVAC akan memberitahu Anda.
- Setelah visa berhasil dibuat, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan perjalanan ke Jepang.
Sudah Tahu Cara Apply, Syarat, dan Biaya Visa Jepang?
Setelah mengetahui persyaratan, biaya, hingga cara apply visa tersebut, Anda bisa langsung terapkan sendiri. Namun, jika Anda ingin membuat visa lebih mudah dan cepat, sehingga tidak akan mengganggu waktu kerja Anda, maka bisa gunakan Jasa Layanan Visa.
Loket Visa merupakan salah satu penyedia layanan visa terlengkap di Indonesia. Mulai dari Visa Pelajar, Visa Wisata, Visa Kerja, dan Visa Bisnis. Kemudian, jasa ini menyediakan layanan visa ke berbagai negara Asia, Amerika, Australia, bahkan Afrika, termasuk Jepang.
Dengan agent profesional dan berpengalaman, Anda bisa menyerahkan urusan visa Anda kepada Loket Visa. Selain itu, Loket Visa juga memberikan konsultasi gratis bagi para pemula. Informasi lebih lanjut Hubungi Kami!
FAQ
Berapa minimal tabungan untuk visa Jepang?
Minimal Rp20.000.000,00.
Berapa lama visa Jepang keluar?
Minimal 4 (empat) hari kerja. Khusus untuk registrasi visa waiver (e-paspor) yaitu minimal 3 (tiga) hari kerja. Catatan pentingnya yaitu pada periode tertentu, seperti saat hari libur Nasional Jepang, proses visa bisa membutuhkan waktu yang lebih lama untuk pengerjaanya.
Mengurus visa ke Jepang di mana?
Di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di wilayah Kuningan City Mall second floor, Jakarta Selatan. Namun untuk proses permohonan ini, Anda disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu.
Apa saja yang diperlukan untuk visa Jepang?
- Paspor
- Formulir permohonan visa
- Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm dan diambil dalam kurun waktu 6 bulan terakhir)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Mahasiswa dan sejenisnya

Previous Post
Next Post