Apa Itu Tenaga Kerja Asing dan Bagaimana Cara Merekrutnya?

Apa Itu Tenaga Kerja Asing dan Bagaimana Cara Merekrutnya

Di era globalisasi ini, tingginya kebutuhan tenaga ahli membuat tidak sedikit perusahaan, baik swasta nasional maupun asing, memutuskan untuk merekrut tenaga kerja asing selain pekerja lokal. Menurut sebuah studi, Indonesia berpotensi kekurangan 18 juta tenaga kerja ahli di sektor industri pada 2030 mendatang.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia menegaskan penerapan aturan, persyaratan, dan perizinan bagi para pemberi kerja maupun tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Penasaran apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya? Baca artikel ini sampai selesai, ya!

Apa Itu Tenaga Kerja Asing?

Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa pekerja untuk wilayah Indonesia. TKA dapat bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan hanya untuk jabatan sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki.

Alasan utama pemberi kerja TKA atau perusahaan merekrut TKA adalah karena mereka kekurangan talenta lokal (talent shortage) yang memiliki skill dan kompetensi di bidang tertentu. Talent shortage ini menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis, apabila mereka ingin tumbuh secara progresif. 

Syarat Bagi Tenaga Kerja Asing

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA maupun pemberi kerja TKA agar bisa bekerja di Indonesia. Syarat-syarat tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab VIII Pasal 42 – 49.

Dengan mengikuti peraturan tersebut, harapannya tidak ada pihak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut syarat bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia:

  • Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diduduki, umumnya harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan;
  • Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun atau sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, umumnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat pengalaman kerja;
  • Membuat surat pernyataan bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping TKA (tenaga kerja Indonesia); dan
  • Memiliki paspor kebangsaan TKA dan izin tinggal terbatas (ITAS). Namun, sebelumnya TKA harus memiliki visa untuk tenaga kerja asing di Indonesia terlebih dahulu.

Syarat Bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja TKA tidak boleh sembarangan dalam merekrut TKA. Mereka wajib memiliki dokumen-dokumen persyaratan yang nantinya akan disahkan oleh pejabat berwenang. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat permohonan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). RPTKA terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • RPTKA yang bersifat sementara, yaitu pengajuan untuk bekerja paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.
    • RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan dan dapat diperpanjang atau untuk kawasan ekonomi khusus.
    • RPTKA non-DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing), yaitu pengajuan untuk bekerja kontrak selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
    • RPTKA KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), yaitu pengajuan untuk bekerja paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA beserta fotocopy identitas pemberi dan penerima kuasa;
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA;
  • Akta pengesahan pendirian dari instansi yang berwenang;
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  • Keterangan domisili pemberi kerja TKA;
  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
  • Bagan struktur organisasi perusahaan (syarat tambahan bagi pemberi kerja TKA yang akan bekerja lebih dari 6 bulan atau KEK); dan
  • Surat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait untuk pembebasan (syarat tambahan bagi pemberi kerja TKA pada lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan).

Setelah semua persyaratan lengkap, pemberi kerja TKA dapat mengikuti prosedur pendaftaran TKA secara online. Hadirnya sistem online menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk memudahkan urusan perizinan merekrut TKA.

Prosedur Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Situs TKA online milik Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia sudah terintegrasi dengan semua lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berikut ini prosedur perizinan perekrutan tenaga kerja asing secara online.

1. Pendaftaran Online

Mari mulai dengan membuat akun, di mana pemberi kerja TKA bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pertama-tama, akses website tka-online.kemnaker.go.id, lalu buat username dan password untuk login ke portal tersebut.
  2. Setelah berhasil login, pilih status badan usaha pemberi kerja TKA.
  3. Masukkan NPWP jika badan usaha berupa perusahaan swasta dan lembaga atau yayasan. Sementara instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional tidak perlu memasukkan NPWP.
  4. Kemudian, masuk ke halaman pengisian data pemberi kerja TKA.
  5. Setelah mengisi data secara lengkap, upload softcopy dokumen perusahan atau instansi pemberi kerja TKA dalam format gambar.
  6. Setelah data berhasil disimpan, nantinya akan muncul pesan “Pendaftaran Sukses” dan pendaftar akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  7. Cek email dari TKA online, lalu klik link yang ada di email tersebut untuk verifikasi alamat email dan mengaktifkan akun TKA online.
  8. Setelah aktivasi dan proses verifikasi berhasil, pemberi kerja TKA dapat menggunakan akun tersebut untuk mengajukan pengesahan RPTKA.

2. Pengajuan Pengesahan RPTKA Online

Lanjutkan prosedur perekrutan tenaga kerja asing dengan mengikuti tahapan berikut ini:

  1. Akses website TKA online, lalu login ke halaman back end pengguna. 
  2. Pilih pengesahan RPTKA sesuai dengan jenis RPTKA yang dibutuhkan.
  3. Kemudian, isi semua data yang dibutuhkan dan unggah softcopy dokumen persyaratan pengesahan RPTKA. Nantinya, petugas akan melakukan proses verifikasi.
  4. Selanjutnya, muncul jadwal interview dengan wakil perusahaan pemberi kerja TKA secara online melalui aplikasi Skype untuk proses penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA.
  5. Hasil penilaian kelayakan akan terbit 2 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan. 
  6. Jika hasilnya layak, maka tahapan selanjutnya adalah mengisi aplikasi data calon tenaga kerja asing dan unggah dokumen persyaratan di atas.
  7. Apabila muncul surat pemberitahuan pembayaran, bayarkan sejumlah DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sesuai ketentuan.
  8. Setelah itu, pemberi kerja TKA menerima dan mencetak pengesahan RPTKA, yang mana telah mendapat persetujuan dari Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan TKA).
  9. Setelah pengesahan RPTKA terbit, data calon TKA terkirim secara otomatis ke Ditjen Imigrasi. Selanjutnya, pemberi kerja TKA sudah bisa merekrut TKA.
  10. Bagi pemberi kerja TKA yang sudah mempekerjakan TKA dan masih memerlukan kembali, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA melalui website yang sama. Kecuali untuk TKA yang bekerja sementara.

Undang-undang yang Mempermudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Pemerintah mengatur penggunaan TKA dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru tersebut mempermudah perekrutan TKA dengan keuntungan sebagai berikut:

1. Dokumen Lebih Sederhana

Pengajuan perizinan penggunaan TKA sebelumnya memerlukan dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Sekarang, dokumennya lebih sederhana, di mana hanya menggunakan RPTKA.

2. Proses Lebih Cepat

Proses pelayanan perizinan yang sebelumnya memakan waktu 6 hari, sekarang dipangkas menjadi 2 hari saja untuk pengesahan RPTKA. Jadi, pemberi kerja TKA bisa merekrut pekerja dengan lebih cepat.

3. Tidak Perlu Rekomendasi Menteri

Sebelumnya, pemberi kerja TKA harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada kementerian atau lembaga terkait, sehingga prosesnya menjadi lebih lama. Namun, sekarang prosedur tersebut dihilangkan demi meningkatkan efisiensi perekrutan.

4. Penggunaan TKA Lebih Luas

Dulu, izin mempekerjakan TKA hanya berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler. Namun, sekarang mencakup bidang pekerjaan yang lebih luas lagi.

Misalnya untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Badan usaha Indonesia juga boleh menggunakan tenaga kerja asing sepanjang tidak melanggar undang-undang yang berlaku. 

5. Layanan Lebih Mudah Secara Online

Saat ini, semua bentuk pelayanan perizinan TKA menggunakan mekanisme online. Sehingga, memudahkan pemberi kerja TKA dalam mengurusnya karena lebih efisien lewat satu pintu dan bisa mereka lakukan dari mana saja.

6. Sanksi yang Lebih Ringan

Sebelumnya, jika terdapat pelanggaran dalam aturan penggunaan TKA, maka sanksinya berupa pidana. Namun, sanksi yang berlaku saat ini lebih ringan, yaitu sanksi administratif berupa denda dan penghentian sementara atau pencabutan proses pengesahan RPTKA.

Sudah Paham Syarat dan Prosedur Perekrutan Tenaga Kerja Asing?

Adanya perizinan tertulis sangat penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif dan dapat bermanfaat bagi negara. Sehingga, mekanisme dan prosedurnya harus lebih ketat, salah satunya dengan membuat RPTKA.

Di samping itu, TKA wajib memiliki visa kerja dan izin tinggal di Indonesia. Gunakan jasa layanan visa yang berpengalaman seperti Loket Visa, untuk membantu mengurusnya tanpa harus repot.

Loket Visa menyediakan layanan visa dan izin tinggal terlengkap di seluruh Indonesia. Kami bisa mengantar jemput dokumen dengan cepat, caranya dengan menghubungi kami di nomor telepon +62-812-2017-919.

FAQ

Apa keuntungan menggunakan TKA di Indonesia?

Kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan yang mungkin biasa ia lakukan di negara asalnya, sehingga menambah inovasi industri di Indonesia.

Bagaimana aturan penggunaan TKA yang terbaru?

Pemberi kerja TKA wajib memiliki surat pengesahan RPTKA, dengan melewati tahapan proses penilaian kelayakan terlebih dahulu.

Berapa besaran biaya DKPTKA yang harus pemberi kerja TKA bayar?

Biaya DKPTKA sebesar US$100,00 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

Apa dampak bagi tenaga kerja lokal jika tidak mampu bersaing dengan TKA?

Tingkat pengangguran tenaga kerja lokal akan semakin tinggi, sekaligus akan memperparah kemiskinan dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *