Ketahui Prosedur dan Syarat Nikah dengan WNA & Konsekuensi Hukumnya

Sekarang ini, perkawinan WNA dan WNI bukan lagi hal tabu. Bahkan, menikah dengan WNA cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, mengikuti prosedur, dan syarat nikah dengan WNA yang diperlukan.
Akan tetapi, karena Anda akan menikah dengan WNA, maka akan ada konsekuensi hukumnya. Konsekuensi hukum itu bisa berupa ganti kewarganegaraan atau kehilangan tanah. Selengkapnya, pada artikel ini akan dijelaskan lebih detail syarat, dokumen, dan konsekuensi nikah dengan WNA.
Syarat dan Prosedur Menikah dengan WNA
Berikut ini beberapa prosedur dan syarat nikah dengan WNA yang perlu Anda ketahui.
- Sudah berusia minimal 19 tahun.
- Untuk usia di bawah umur 21 tahun, maka wajib mendapatkan izin orang tua atau wali terlebih dahulu.
- WNA sudah beragama. Jika belum, maka diwajibkan untuk menganut agama yang sesuai dengan keyakinannya dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.
- Membuat surat keterangan resmi, berkaitan dengan tempat tinggal WNA.
- Melengkapi beberapa dokumen nikah yang dipersyaratkan untuk nikah beda kewarganegaraan di kedutaan negara terkait dan kantor imigrasi.
- Menyerahkan dokumen untuk nikah beda kewarganegaraan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Dokumen sebagai Syarat Nikah dengan WNA
Adapun beberapa dokumen yang wajib Anda lampirkan ketika ingin daftar nikah dengan WNA, yaitu:
A. Dokumen untuk WNA
Bagi WNA, ini daftar dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNI.
- CNI (Certificate of No Impediment) adalah surat keterangan untuk WNA yang menyatakan bahwa dirinya bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
- Surat keterangan tidak dalam status kawin.
- Surat domisili.
- Akta cerai, jika pernah menikah.
- Akta kematian pasangan sebelumnya, untuk yang sudah menikah dan pasangan meninggal.
- Pas Foto dengan ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan juga ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Surat keterangan mualaf, bagi yang beragama non muslim dan menikah di KUA.
Khusus untuk CNI dari kedutaan asing, Anda perlu menyiapkan berkas tambahan untuk beberapa dokumen ini, yaitu.
- Akta kelahiran terbaru (asli).
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Surat domisili. Jika surat domisili tidak ada, maka bisa dengan bukti tempat tinggal lainnya, seperti fotokopi tagihan telepon atau listrik.
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
*Catatan penting, syarat-syarat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dahulu oleh penerjemah yang telah disumpah.
B. Dokumen untuk WNI
Berikut ini dokumen syarat nikah dengan WNA untuk WNI.
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat Keterangan Status, Surat Keterangan Asal Usul, dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua yang disahkan oleh kantor kelurahan dan kecamatan.
- Surat Persetujuan Mempelai untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA dan ditandatangani oleh kedua mempelai.
- Data orang tua calon mempelai.
- Data dua orang saksi pernikahan, lengkap dengan fotokopi KTP keduanya.
- Bagi anak pertama, harus menyertakan buku nikah kedua orang tua atau wali
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan terakhir.
- Prenup atau perjanjian pra nikah.
Selain Anda serahkan dokumen tersebut pada KUA, Anda juga menyerahkan beberapa dokumen ke Kedutaan Asing, seperti.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Keterangan Status, Surat Keterangan Asal Usul, dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua dari Kelurahan.
- Fotokopi prenup.
*Catatan pentingnya, yaitu sebelum menyerahkan semua dokumen tersebut, sebaiknya pastikan Anda sudah memiliki salinannya. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. Selain itu, ada kemungkinan juga pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut nantinya.
Beberapa Resiko Hukum Menikah dengan WNA
Setelah mengetahui syarat nikah dengan WNA tersebut, sebaiknya Anda tahu juga akibat hukumnya. Berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 26 ayat 1, jika Anda hendak menikah dengan WNA, ada beberapa hal yang akan terjadi, yaitu.
1. Kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No 12 tahun 2006 ini, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki warga negara asing. Maka, kewarganegaraan istri tersebut akan mengikuti kewarganegaraan suaminya, sebagai akibat dari pernikahan tersebut.
Selain itu, untuk laki-laki juga ada kemungkinan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia, jika menurut hukum negara istrinya, suami harus mengikuti kewarganegaraan istrinya.
2. Tidak Memiliki Hak Atas Tanah
Bagi WNI yang menikah dengan WNA, maka harta benda tidak bergerak seperti hak milik atas tanah akan dicabut. Hal ini tertuang dalam UUPA yang menyebutkan bahwa hanya WNI saja yang memiliki hak atas tanah di Indonesia.
Nah, karena setelah perkawinan campuran ini ada kemungkinan akan berubah kewarganegaraan, maka kepemilikan tanah juga akan dicabut. Selain itu, aturan ini ada juga untuk menghindari kepemilikan tanah tersebut bercampur dengan warga negara bukan Indonesia.
Sudah Tahu Syarat Nikah dengan WNA?
Setelah mengetahui syarat, prosedur hingga akibat hukum menikah dengan WNA tersebut, bisa menjadi pertimbangan Anda untuk mengurus persyaratan dan dokumen pernikahan nantinya. Jika Anda memilih untuk tetap menjadi WNI, maka bisa gunakan visa untuk tetap saling bertemu dengan pasangan Anda.
Demi mempermudah dalam proses pengajuan visa, bisa gunakan jasa layanan visa terbaik seperti Loket Visa. Loket Visa adalah layanan visa terbaik, terlengkap, dan tercepat di Indonesia.
Cara pengajuannya pun sangat mudah, yakni Anda hanya perlu berkonsultasi pada staf kami, kemudian siapkan dan submit semua dokumen persyaratan, tunggu sampai Visa Anda disetujui, dan lakukan pembayaran saat Visa sudah terbit.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Loket Visa akan membantu Anda mengurus visa untuk berbagai keperluan. Informasi lengkapnya, bisa hubungi kami di +628122017919.
FAQ
Persyaratan menikah dengan warga negara asing?
- CNI (Certificate of No Impediment).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
- Surat keterangan tidak dalam status kawin.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Akta cerai, jika sudah pernah menikah.
Persyaratan untuk menikah di luar negeri?
- Akta Perkawinan atau marriage certificate.
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI bersangkutan.
- Fotokopi akta lahir suami dan istri.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Cara mendaftar nikah secara online?
- Akses Simkah.kemenag.go.id
- KIi Daftar Nikah
- Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah
- Masukkan Data Calon Suami dan Istri
- Checklist Dokumen
- Masukkan Nomor HP
- Unggah/Upload Foto
- Cetak Bukti Pendaftaran Nikah
Bisakah WNI menikah dengan WNA?
Pernikahan antara WNI dan WNA tentu saja bisa. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ini adalah Undang Undang no 1 tahun 1974. Perkawinan antara WNI dengan WNA ini disebut dengan perkawinan campuran.
Persyaratan untuk nikah 2024?
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Belum Menikah.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat Izin Orang Tua, jika Dibutuhkan.

Previous Post
Next Post