Apa Itu Affidavit: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Di tengah globalisasi, fenomena warga negara ganda (bipatride) semakin umum. Hal tersebut memicu kebutuhan akan dokumen resmi yang menegaskan status kewarganegaraan seseorang. Salah satu dokumen yang sering kali menjadi pusat perhatian dalam hal ini adalah Affidavit.
Dokumen ini berperan untuk menyelesaikan berbagai masalah administratif dan hukum yang mungkin timbul seiring dengan status kewarganegaraan ganda tersebut. Untuk lebih jelasnya, kami akan membahasnya secara lengkap pada artikel berikut!
Apa Itu Affidavit?
Secara umum, Affidavit merupakan sebuah dokumen keimigrasian yang melekat atau disatukan pada paspor asing seorang anak. Fungsinya sebagai bukti keterangan bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Dokumen ini memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran penting dokumen ini terlihat terutama dalam proses penerbitan paspor Republik Indonesia bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Dokumen ini diberikan saat pendaftaran anak yang memiliki status tersebut. Seiring dengan meningkatnya tren pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta mobilitas anak-anak yang sering keluar masuk ke negara asal orang tua, maka Affidavit semakin penting.
Dokumen ini membantu meringankan beban orang tua dari keharusan mengurus visa setiap kali mereka melewati kontrol imigrasi di bandara. Utamanya, karena status kewarganegaraan anak yang masih dianggap sebagai warga negara asing dan belum memiliki paspor Indonesia.
Dasar Hukum Affidavit
Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, asas kewarganegaraan ganda adalah terbatas dan anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan. Namun, dengan syarat batasan usia hingga 18 tahun atau sebelum menikah.
Setelah anak melewati usia tersebut, anak diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya. Ketentuan ini memberikan ruang hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda, namun dengan batasan yang jelas dan waktu yang ditentukan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya.
Kategori Anak yang Bisa Memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Berikut ini kategori anak yang diberikan kewarganegaraan ganda terbatas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
A. Pasal 4 (C), (D), (H), (I)
4C. Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA;
4D. Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI;
4H. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah dari ibu WNA, diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya sebelum anak tersebut mencapai usia 18 tahun atau sebelum menikah;
4I. Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI di luar wilayah negara Indonesia, akan memiliki kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.
B. Pasal 5
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, berusia di bawah 18 tahun, dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang memiliki kewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
Sementara itu, anak warga negara Indonesia yang berusia di bawah 5 tahun, yang diadopsi secara resmi oleh warga negara asing berdasarkan putusan Pengadilan, tetap dianggap sebagai warga negara Indonesia.
Keuntungan Anak Memiliki Affidavit
Nah, apa saja sih keuntungan memiliki Affidavit? Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki dokumen resmi kewarganegaraan ganda bagi anak Anda:
1. Penerbitan Paspor Indonesia Menjadi Lebih Mudah
Proses keluar masuk bandara yang seringkali melelahkan karena pemeriksaan visa anak di bandara dapat dihindari dengan memiliki Affidavit. Dengan memiliki paspor Indonesia, anak Anda tidak perlu lagi mengurus visa untuk datang dan tinggal di Indonesia.
2. Kebebasan dari Persyaratan Visa
Setelah anak Anda memiliki paspor, secara hukum ia akan dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) hingga usia 17 tahun. Jadi Anak Anda dapat tinggal di Indonesia seperti WNI lainnya.
Namun, saat anak mencapai usia 18 tahun, ia harus memilih antara kewarganegaraan asing atau tetap menjadi WNI. Kemudian, status kewarganegaraan ganda akan otomatis dicabut.
3. Kemudahan Mendapatkan KITAS Eks-WNI
Setelah berusia 18 tahun dan memilih kewarganegaraan asing, anak dapat mengurus KITAS Eks-WNI. Namun, selama tinggal di Indonesia, anak harus terdaftar secara legal dalam kartu keluarga dan memiliki KTP hingga usia 17 tahun sebagai syarat pengajuan, serta sebagai bukti bahwa ia sebelumnya merupakan WNI.
Cara Mengajukan Permohonan Affidavit
Berikut cara untuk mengajukan permohonan Affidavit untuk anak Anda serta persyaratannya dokumen yang harus dipenuhi.
A. Daftar Persyaratan Permohonan Affidavit
Silakan unduh daftar persyaratan di website resmi Kementerian Luar Negeri. Kemudian, isi dan tandatangani setiap dokumen yang diberikan. Sertakan pula dokumen permohonan yang tercantum dalam persyaratan.
B. Formulir Permohonan
Unduh formulir di website resmi Kementerian Luar Negeri juga yang mana harus Anda isi secara manual dengan tulisan tangan. Pastikan tulisan Anda jelas dan mudah dibaca oleh petugas.
C. Melengkapi Dokumen yang Perlu Diserahkan
Berikut beberapa dokumen yang wajib untuk Anda serahkan.
- Paspor asing anak;
- Fotokopi Affidavit lama (jika perpanjangan);
- Fotokopi akta kelahiran anak yang telah ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang;
- Jika akta kelahiran diterbitkan di luar Indonesia dan tidak dalam bahasa Inggris, maka harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia terlebih dahulu;
- Fotokopi paspor kedua orang tua;
- Fotokopi akta nikah orang tua (Pengecualian berlaku bagi anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan yang sah dari seorang ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Fotokopi akta pengesahan anak, khusus untuk anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI; dan
- Kartu izin tinggal/ oppholdstillatelse salah satu orang tua (WNI).
- Jika permohonan dilakukan melalui pos, maka fotokopi kartu izin tinggal/ oppholdstillatelse harus disertifikasi oleh pihak yang melakukan penyalinan dokumen.
- Jika kartu izin tinggal/ oppholdstillatelse sedang dalam proses penerbitan kartu baru, maka surat keterangan dari pihak imigrasi setempat dapat digunakan sebagai pengganti.
D. Melakukan Pembayaran
Terakhir, Anda harus membayar biaya pembuatan Affidavit sebesar Rp400.000,00. Pembayaran dilakukan setelah pemohon menerima tanda bukti permohonan dari petugas konsuler. Lalu, informasi akan disampaikan saat pemohon hadir di KBRI atau melalui email untuk permohonan via pos.
Ingin Urus Dokumen Affidavit untuk Anak Tanpa Ribet?
Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir dalam mengurus dokumen kewarganegaraan ganda untuk anak. Jasa layanan visa dan Affidavit Loket Visa hadir untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang lengkap.
Dengan menyediakan jasa dokumen kewarganegaraan, Loket Visa siap membantu Anda melangkah dengan lancar dalam merencanakan perjalanan dan memastikan anak Anda dapat menikmati hak kewarganegaraannya dengan nyaman. Hubungi kami sekarang juga di nomor +62-812-2017-919 untuk konsultasi gratis!
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Affidavit?
Affidavit adalah surat khusus yang memberikan penegasan resmi terkait status kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda.
Siapa yang memerlukan Affidavit?
Anak-anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA, serta anak-anak yang lahir di luar wilayah negara Indonesia dari orang tua WNI.
Apa manfaat memiliki Affidavit?
Memudahkan proses penerbitan paspor Indonesia, memberikan kebebasan dari persyaratan visa, dan memberikan akses ke layanan KITAS Eks-WNI saat dewasa.
Apa yang harus dilakukan jika anak telah mencapai usia 18 tahun?
Memilih kewarganegaraan antara warga negara asing atau sebagai WNI, dan status kewarganegaraan ganda akan otomatis dicabut.

Previous Post
Next Post