4 Jenis Visa Kerja Indonesia dan Cara Mudah Mengurusnya

4 Jenis Visa Kerja Indonesia dan Cara Mudah Mengurusnya

Sebagai dokumen perizinan legal, visa kerja Indonesia menjadi persyaratan mutlak bagi WNA yang berencana bekerja ke Indonesia untuk durasi tertentu. Tanpa dokumen ini, WNA dianggap menyalahi peraturan dan bisa terjerat hukum pidana. Artikel ini akan membahas mengenai visa kerja di Indonesia secara detail.

Apa Itu Visa Kerja Indonesia?

Sering dianggap sama, KITAS dan visa kerja merupakan dokumen yang berbeda. Memangnya apa perbedaannya?

KITAS merujuk pada kartu izin untuk tinggal secara terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA). Sementara visa kerja (work permit) adalah dokumen yang pekerja asing perlukan agar bisa bekerja atau magang sukarela di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain, dokumen ini menjadi bukti legal bahwa Anda sebagai WNA memang boleh bekerja ke negara tujuan, yang mana biasanya berlaku sesuai dengan kontrak kerja di masing-masing perusahaan.

Pada implementasinya, aturan untuk mendapatkan dokumen tersebut bergantung terhadap kebijakan dan regulasi dari pemerintah negara yang terkait, terutama Indonesia. Umumnya, visa kerja Indonesia diberikan kepada karyawan dengan syarat-syarat berikut:

  • Bekerja dalam bidang non-strategis pemerintah;
  • Merupakan individu yang bekerja pada bidang pekerjaan yang tidak mempunyai tenaga kerja lokal yang cukup; dan
  • Pekerjaan tenaga kerja asing (TKA) tidak berdampak negatif terhadap upah dan kondisi tenaga kerja lokal yang memiliki pekerjaan sama.

Biasanya, lamanya waktu pembuatan visa kerja bergantung pada negara yang menjadi tujuan. Di Indonesia sendiri, proses pembuatan visa kerja membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran. Sementara itu, masa berlaku visa kerja berkisar antara 1 hingga 5 tahun, tergantung jenis industri yang digeluti TKA.

4 Jenis Visa Kerja Indonesia

Pada dasarnya, jenis visa kerja tergantung pada estimasi waktu, jenis pekerjaan, dan status keimigrasian dari pemohon. Berikut adalah beberapa jenis visa kerja yang umum WNA gunakan untuk keperluan pekerjaan ke Indonesia.

1. Visa Kunjungan Bisnis

Apakah izin kerja Anda adalah untuk memperoleh upah atau kompensasi dari perusahaan dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti fisik dokumen izin kerja? Jika ya, maka visa kunjungan bisnis adalah aktivitas bisnis yang melibatkan rangkaian keuntungan finansial dari suatu pekerjaan di Indonesia.

Lebih jauh, visa bisnis memungkinkan Anda untuk melakukan kegiatan bisnis seperti  riset pasar, pertemuan dengan distributor atau pemasok potensial, pendirian kantor perwakilan, serta kehadiran dalam pertemuan atau seminar. Masa berlaku visa ini yaitu 60 hari dan bisa TKA perpanjang sampai 4 kali dengan masa perpanjangan 30 hari.

Lantaran visa kunjungan bisnis bukanlah izin kerja, maka Anda sebagai tenaga kerja asing tidak bisa menggunakannya untuk mencari pekerjaan atau bahkan menerima tawaran kerja. Akan tetapi, proses pembuatan visa bisnis Indonesia jauh lebih mudah dan cepat daripada izin kerja.

2. Visa Kerja Sementara

Seperti namanya, visa kerja sementara (temporary work permit) adalah dokumen yang WNA peroleh untuk bekerja ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Visa kerja ini bersifat sementara dan tidak bisa digunakan dalam durasi tidak terbatas.

Pada dasarnya, dokumen ini diberikan kepada Anda yang merupakan tenaga kerja asing atau ahli yang mempunyai kontrak dengan perusahaan. Namun, visa kerja sementara juga berlaku bagi tenaga kerja asing dengan kategori sebagai berikut:

  • Pekerja untuk acara tertentu di negara tujuan;
  • Karyawan yang pindah dari cabang perusahaan negara lain;
  • Tenaga kerja yang terikat dengan perjanjian perdagangan bebas;
  • Tamu pendidikan khusus;
  • Atlet asing yang akan melakukan pertandingan di negara tujuan; dan
  • Pekerja seni yang akan tampil di negara tujuan.

3. Visa Kerja C312

Selain visa kunjungan bisnis dan visa kerja sementara, Indonesia juga memberlakukan C312 atau visa tinggal terbatas. Dokumen ini diberikan kepada warga negara asing yang khusus datang ke Indonesia dalam rangka bekerja selama lebih dari 6 bulan.

Pada implementasinya, visa C312 ditujukan untuk warga negara asing yang berprofesi sebagai direksi, manajer, komisaris, atau bahkan staf profesional pada perusahaan Indonesia. Visa kerja ini bisa Anda perpanjang sesuai dengan regulasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

4. Visa Kerja KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Terakhir, visa kerja KEK ditujukan untuk warga negara asing dengan kriteria pekerjaan yang berada pada level Kawasan Ekonomi Khusus sesuai peraturan pemerintah Indonesia. Berbeda dengan visa kerja C312, dokumen ini bisa Anda gunakan untuk bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Persyaratan Visa Kerja Indonesia

Baik tenaga kerja dan perusahaan sebagai institusi sponsor wajib memenuhi persyaratan pembuatan visa kerja Indonesia yang berlaku. Berikut ini informasi persyaratan visa kerja yang perlu Anda ketahui:

A. Syarat untuk Perusahaan Indonesia

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, perusahaan perseorangan yang berbentuk CV tidak boleh mempekerjakan warga negara asing. Selain itu, untuk memperoleh RPTKA yang valid, perusahaan sebagai pemberi kerja harus mampu memenuhi syarat dengan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada aparat pemerintah terkait.

Dokumen tersebut meliputi informasi perusahaan sponsor, alasan merekrut TKA, rincian posisi jabatan oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, identitas pekerja yang akan bekerja, dan jangka waktu kontrak yang menyeluruh. Selanjutnya, pihak Kementerian akan melakukan peninjauan dokumen dan penerbitan RPTKA.

B. Syarat untuk Karyawan Asing

Supaya bisa mengajukan permohonan visa kerja ini, Anda sebagai pekerja asing wajib memiliki institusi sponsor yang berbentuk badan hukum, yang mana sudah memiliki izin resmi untuk merekrut TKA.

Masih merujuk pada Peraturan Kemnaker Nomor 8 Tahun 2021, Anda juga harus memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan posisi pekerjaan. Kemudian juga memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang linier serta bersedia untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan ke mitra lokal.

Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • Surat jaminan dari pemberi kerja;
  • Fotocopy paspor yang valid;
  • Bukti keuangan minimal US$2.000;
  • Pasfoto terbaru;
  • Bukti kepemilikan asuransi;
  • Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan;
  • Bukti vaksin COVID-19; dan
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan.   

Proses Mendapatkan Visa Kerja Indonesia

Faktanya, cara mengurus visa kerja Indonesia bisa saja berbeda karena tergantung pada masingmasingjenisnya. Berikut adalah pedoman proses mengurus visa kerja yang perlu Anda ketahui:

  1. Perusahaan sponsor yang berbadan hukum telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang pengajuan RPTKA. Pada bagian ini, pemberi kerja bertanggung jawab mengurus permohonan visa TKA, sementara TKA wajib menyediakan kelengkapan dokumen.
  2. Pemberi kerja melewati proses pra izin kerja yang mencakup informasi mengenai durasi TKA untuk izin tinggal dan bekerja ke Indonesia.
  3. Pembayaran untuk prosedur DKP-TKA sebesar US$100,00 per bulan.
  4. Penerbitan VITAS KTA oleh kantor imigrasi setempat.
  5. Tenaga kerja asing perlu melakukan transformasi dokumen dari VITAS menjadi KITAS sesaat setelah tiba di Indonesia.

Percayakan Visa Kerja Indonesia Anda Kepada Loket Visa!

Pada intinya, visa kerja Indonesia menjadi dokumen perizinan krusial yang menandakan bahwasanya WNA telah menyandang status sebagai pekerja legal di Indonesia. Meski begitu, proses permohonan visa untuk tenaga kerja asing di Indonesia bisa dibilang cukup rumit.

Daripada salah sasaran, percayakan saja urusan keimigrasian Anda pada Loket Visa! Anda tak perlu kehilangan waktu berharga, karena jasa layanan visa ini akan membantu pengajuan visa kerja Anda dengan proses yang cepat dan aman sesuai peraturan Undang-Undang.

Tunggu apa lagi? Hubungi Loket Visa pada nomor +62-812-2017-919 sekarang dan bersiap mengejar impian Anda!

FAQ

Apa yang dimaksud dengan visa kerja?

Visa kerja adalah syarat wajib untuk semua warga negara asing yang ingin bekerja ke negara tujuan secara legal.

Berapa lama visa pekerja?

Masa berlaku visa kerja bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 tahun.

Berapa lama proses pembuatan visa?

Sama halnya masa berlaku, proses pembuatan visa juga berbeda-beda, tergantung dari jenis visa yang berlaku.

Apakah visa kerja bisa diperpanjang?

Tenaga kerja asing bisa melakukan perpanjangan visa kerja yang sesuai dengan kebijakan RPTKA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *