Perkawinan Campuran Orang Asing & WNI

KONSULTASI GRATIS

Perkawinan Campuran Orang Asing & WNI

getinphone

Ingin Bertanya? Hubungi kami

getinemail

Ingin Bertanya? Email kami

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap/Permanent Stay) perkawinan campuran adalah ijin tinggal yang dapat dimiliki oleh setiap warga negara asing yang menikah dengan orang Indonesia, dan telah tinggal di Indonesia (memiliki KITAS) minimal selama 2 tahun.

Ada dua jenis KITAP yang tersedia bagi orang asing:

  • KITAP 5 tahun: untuk orang asing perkawinan campuran yang telah memiliki KITAS/ITAS selama minimal 2 Tahun.
  • KITAP tak terbatas: untuk orang asing perkawinan campuran yang telah tinggal di Indonesia dan telah memiliki KITAP selama 5 tahun

PERSYARATAN KITAP PERKAWINAN CAMPURAN

Berikut persyaratan KITAP perkawinan campuran:

  1. Paspor pemohon
  2. Kitas pemohon
  3. STM pemohon
  4. SKPPS pemohon
  5. KTP sponsor (pasangan wni)
  6. KK sponsor (pasangan wni)
  7. Akte lahir sponsor (pasangan wni)
  8. Surat nikah catatan sipil/KUA
  9. Lapor nikah dari kedutaan pasangan asing

LAYANAN JASA PENGURUSAN IZIN TINGGAL (KITAP) UNTUK SUAMI/ISTRI PERKAWINAN CAMPURAN:

  • GRATIS uang muka/ tanpa DP
  • GRATIS antar jemput dokumen wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi
  • GRATIS konsultasi seputar izin tinggal pasangan wna

CARA MEMULAI PENGURUSAN KITAP PERKAWINAN CAMPURAN:

  1. Pastikan Anda telah download persyaratan KITAP perkawinan campuran terbaru beserta daftar harga, klik di sini “Download”.
  2. Lampirkan dokumen sesuai list persyaratan KITAP kawin campur yang telah Anda download dengan membalas email yang Anda terima.
  3. Tim kami akan mempelajari dokumen permohonan KITAP kawin campur yang Anda lampirkan, memberikan advise sesuai kebutuhan Anda sesaat setelah Anda membalas email dari kami.
  4. Setelah persyaratan KITAP perkawinan campuran lengkap, tim kami akan memberikan konfirmasi sebelum memulai pengurusan.
  5. Jika anda telah memberikan konfirmasi, kami akan memulai proses registrasi sampai dengan proses penerbitan KITAP perkawinan campuran.
visamattericon

Persyaratan Perkawinan Campuran Orang Asing & WNI

Persyaratan terbaru Perkawinan Orang Asing & WNI

visamattericon

Biaya Perkawinan Campuran Orang Asing & WNI

Lihat biaya terbaru Perkawinan Orang Asing & WNI

visamattericon

Jasa Perkawinan Orang Asing & WNI

Membutuhkan jasa pengurusan Perkawinan Orang Asing & WNI hubungi kami di 0812-2013-188

KEUNTUNGAN PEMEGANG AFFIDAVIT

Persetujuan dan penolakan permohonan KITAP perkawinan campuran, semua tergantung dari hasil keputusan instansi pemberi izin. Jika anda adalah calon pemohon KITAP untuk pasangan perkawinan campuran, kami sarankan untuk mempersiapkan semua list persyaratan di atas. Setelah itu anda dapat melampirkan semua persyaratan untuk kami berikan advise terbaik dan gratis sebelum anda memulai proses permohonan.

Perlu diingat, jasa pengurusan KITAP perkawinan campuran Loket Visa berperan pada kemudahan, efektifitas dan efisiensi pengajuan permohonan berdasarkan pengalaman teknis di lapangan, dan bukan berperan sebagai pemberi izin. Oleh karena itu kami menekankan komunikasi dua arah dalam perencanaan permohonan KITAP untuk pasangan kawin campur agar klien kami tidak menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran dalam prosesnya.

Loket Visa adalah partner terbaik yang dapat anda percayakan untuk mengurus semua kebutuhan anda dalam perizinan untuk pasangan asing perkawinan campuran.

Note:

  1. Beberapa peraturan khusus mungkin berlaku terhadap calon pemohon KITAP suami/istri pasangan kawin campuran.
  2. Pemesanan KITAP kawin campur dapat dilakukan dengan membalas whatsapp yang kami kirimkan ketika Anda meminta penawaran kami, atau dengan menghubungi kontak kami yang tercantum dalam website.