KONSULTASI GRATIS
Affidavit atau Kebutuhan Visa?

Ingin Bertanya? Hubungi kami

Ingin Bertanya? Email kami
Anak hasil perkawinan campuran dan anak wna yang lahir di Indonesia, memperoleh hak dwi kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) sampai usia 17 tahun sebelum akhirnya harus memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.
Namun sebelum mendapatkan hak tersebut, ada proses administrasi yang harus dilalui oleh anak tersebut yaitu registrasi kewarganegaraan dan affidavit.
Fungsi Affidavit pada dasarnya adalah sebagai pengganti paspor Indonesia. Dengan kata lain, anak pemegang Affidavit bebas untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa menggunakan visa apapun.
SUBYEK AFFIDAVIT
Sebelum lebih jauh, ada baiknya pahami dulu siapa saja subyek yang dapat mengajukan Affidavit. Sesuai UU No. 12 Tahun 2006, berikut daftar uraian yang termasuk dalam subyek Affidavit:
- Anak sah hasil perkawinan campuran yaitu anak dari ibu WNA yang menikah secara resmi dengan ayah WNI atau sebaliknya.
- Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI namun sebelum anak tersebut berusia 18 Tahun dan belum menikah.
- Anak sah dari orang tua WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia dan mendapat kewarganegaraan dari negara tersebut.
- Anak WNI yang berusia kurang dari 5 tahun dan diangkat oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.

Persyaratan Affidavit
Persyaratan terbaru pengajuan Affidavit

Biaya Pengurusan Affidavit
Lihat biaya terbaru pengurusan Affidavit

Jasa Affidavit
Membutuhkan jasa pengurusan Affidavit hubungi kami di 0812-2013-188
KEUNTUNGAN PEMEGANG AFFIDAVIT
- Orang asing tidak lagi membutuhkan visa lain untuk keluar masuk Indonesia
- Memilih hak dua kewarganegaraan
- Bisa memperoleh warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban layaknnya wni pada umumnya
