WNA Pemegang Visa Second Home Wajib Lengkapi Syarat 90 Hari Dari Saat Tiba Di Indonesia

Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah membuka fasilitas visa rumah kedua (second home) di akhir Desember 2022 bagi wisatawan asing, agar wna dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun. Layanan ini merupakan usaha pemerintah untuk menjaring orang asing yang memiliki kemampuan/ berpotensi dalam berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia. Meskipun demikian, pemegang visa rumah kedua tidak diwajibkan untuk berbisnis dan bekerja setibanya di Indonesia.

Orang asing pemegang visa rumah kedua boleh masuk dan baru memikirkan apa yang akan mereka rencanakan nanti di Indonesia. Namun untuk itu, pemerintah mewajibkan WNA tersebut untuk memberikan bukti kepemilikan dana atau kepemilikan properti di Indonesia senilai lebih dari 2 miliar Rupiah paling lama 90 hari setibanya di Indonesia.

Pemegang visa rumah kedua disediakan antrian khusus saat tiba di Indonesia untuk pemeriksaan dokumen. Saat ini pemegang visa rumah kedua dapat masuk melalui pelabuhan laut Batam, bandara internasional Soekarno-Hatta, bandara internasional kualanamu Medan dan bandara internasional Juanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *