Indonesia Meluncurkan Fasilitas Visa Rumah Kedua (Second Home)

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan fasilitas visa rumah kedua (second home) sejak 24 Desember 2022, visa ini memiliki masa berlaku 5-10 tahun. Orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dapat mengajukan visa jenis ini selama wna tidak melakukan kegiatan kerja dan memiliki kemampuan keuangan di atas 2 Milyar Rupiah atau bisa juga dalam bentuk kepemilikan properti.
Visa ini telah di sosialisasikan di kantong utama wisatawan asing di Indonesia yaitu Riau, Bali & Batam. Ini merupakan kabar baik, karena sebelumnya banyak wisatawan asing lanjut usia yang memiliki properti di Bali harus mengajukan kitas lansia yang secara aturan wajib di jamin oleh agen kitas pengurus visa tersebut. Namun dengan adanya perubahan ini, maka ini memudahkan bagi wisatawan yang memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk tinggal di Indonesia menikmati masa pensiunnya.
Saat ini belum ada data resmi tentang jumlah pengguna visa tersebut. Pemerintah masih meninjau dampak ekonomi terhadap kebijakan ini dan melakukan kajian secara luas dalam beberapa waktu ke depan setelah diberlakukannya aturan tersebut.

Next Post